
Jakarta -
Abdullah Al Katiri, pengacara dari top leader EDCCash, AY dan S, membantah pernyataan Bareskrim bahwa kliennya merugikan 52 ribu teman EDCCash. Abdullah menyampaikan sebagian besar teman tak merasa dirugikan.
"Pihak kepolisian menyatakan bahwa ada sekitar 52 ribu teman EDCCash sudah dirugikan oleh EDCCash atau Saudara AY dan istrinya S lantaran EDCCash ini ialah investasi bodong, dan merugikan para anggota atau teman kami," ujar Abdullah terhadap wartawan, Rabu (18/8/2021).
"Selaku kuasa aturan EDCCash tergolong AY dan S yang dianggap selaku top leader EDCCash, menyatakan bahwa pernyataan dari kepolisian tersebut tidak benar lantaran sebagian besar teman yang bergabung dengan EDCCash tidak merasa dirugikan," sambung dia.
Abdullah menjelaskan, banyak member EDCCash yang justru dirugikan dengan penangkapan AY dan S oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dia menyampaikan aplikasi EDCCash tidak dapat diakses sehingga para member tidak dapat bertransaksi.
"Pengakuan mereka selaku teman menyatakan bahkan semenjak EDCCash maupun Saudara AY dan S ditangkap selaku tersangka tindak kriminal penipuan, penggelapan, dan tindak kriminal pembersihan uang, sebagian besar teman dan anggota sungguh dirugikan," ujar Abdullah.
"Karena ada perbuatan oknum anggota EDCCash yang tidak bertanggung jawab melaporkan EDCCash, sehingga aplikasi yang digunakan mereka bertransaksi selama ini menjadi nonaktif atau tidak sanggup difungsikan," lanjut dia.
Abdullah mengklaim banyak member yang menerima faedah dari bertransaksi di EDCCash. Contohnya, imbuh Abdullah, member bisa berbelanja mobil, rumah, hingga sepeda motor. Oleh alasannya yakni itu, Abdullah mempertanyakan tudingan polisi.
"Faktanya sebelum EDCCash dilaporkan, para teman sungguh banyak menerima faedah dari transaksi EDCCash tersebut. Di antaranya dahulu mereka sanggup bertransaksi apa pun dengan menggunakan koin EDCCash, menyerupai pembelian mobil, rumah, sepeda motor, peralatan rumah tangga, kosmetik, suvenir, tas, baju, jaket, bahkan kami dahulu bisa belanja sayuran pakai koin EDCCash," tutur Alkatiri.
Simak isu selengkapnya di halaman berikutnya.
"Dengan ada statement yang tidak benar yang menyatakan bahwa EDCCash sudah merugikan 52 ribu orang, para anggota atau teman yang diuntungkan mengajukan pertanyaan balik, 'mitra yang manakah yang dimaksud?'," lanjut dia.
Meski demikian, kata Abdullah, pihaknya menghargai proses aturan yang sedang berjalan. Abdullah berharap persidangan bisa mengungkap kebenaran bahwa EDCCash bukanlah investasi bodong.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polisi Republik Indonesia menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti investasi bodong EDCCash hari ini yang disangka merugikan 52 ribu member. Tersangka sekaligus pimpinan EDCCash, AY, disebut tidak kooperatif dan tidak pernah mau mengaku salah.
"Sampai kini yang namanya Pak AY itu tidak kolaborasi sama kita dan tidak pernah mau ngomong di mana aset-asetnya. Semua kita pakai lewat pertolongan dari rekan-rekan korban, dan dari penduduk yang berikan informasi. Tidak ada satu pun aset yang disampaikan oleh pihak AY," ujar Wadirtipideksus Komisaris Besar Whisnu Hermawan terhadap wartawan, Senin (16/8).
"Nggak pernah mau kolaborasi hingga detik ini. Itu yang hebatnya, lantaran hingga kini tersangka utama ini tidak pernah ngaku salah dan tidak pernah ngerasa salah," sambungnya.
Akibat AY yang tidak kooperatif, Whisnu menerangkan polisi kesusahan dalam melacak aset para tersangka EDCCash. Dia mengakui aset yang dikumpulkan penyidik dikala ini belum bisa menutupi kerugian para korban EDCCash.
"Pastinya tidak (cukup menutup kerugian) ya. Tapi kan kita sama tim tracing aset cek lagi. Ini kan masih mencari lagi disembunyikan di mana. Pokoknya kemarin ini tim mencari ke Bali, rupanya ada beliau berbelanja rumah dan tanah di Bali," terang Whisnu.
No comments:
Post a Comment