
Bandung -
Tempat hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat telah dapat kembali beroperasi. Kebijakan ini kembali dipastikan Pemkot Bandung dengan memindaklanjuti Inmendagri No 78.
Tempat hiburan yang dimaksud ini di antaranya, kawasan karaoke, spa, diskotik, pub dan lainnya.
"Kelompok lain, misalnya kawasan hiburan dibuka, alasannya yaitu mereka banyak karyawan," kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, kapasitas hadirin maksimum 25 persen.
"Untuk kawasan hiburan telah dipastikan akan diberikan relaksasi, maksimum 25 persen dengan prokes ketat," ungkap Ema.
Sore ini, Sekda Kota Bandung bareng Asisten Daerah Kota Bandung dan Bagian Hukum Pemkot Bandung akan membahas Perwal modern implementasi dari Inmendagri No 78.
Selain tempat, Ema menyebut untuk mice di hotel juga telah dapat kembali dibuka. "Mice, ingin ada fleksibilitas konferensi di hotel diakomondasi, jikalau olahraga telah clear. Mice akan diberikan (relaksasi), akan dibatasi orang yang bisa masuk, kita mesti sungguh-sungguh proporsional," jelasnya.
"Dalam hotel besar, maksimum 100 orang dulu. Finalnya (aturan lengkapnya)akan kita finishkan nanti sore," tambahnya.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, untuk pertumbuhan COVID-19 di Kota Bandung telah melandai.
"Sudah landai dan terjadi penurunan signifikan, kita ada di zona orange dan semoga kita dapat terus lebih semangat lagi dalam menurunkan angka penyebaran COVID-19 ini," ujar Oded.
"Inmendagri tetap dijadikan referensi, ada beberapa masukan dari aspirasi masyarakat, baik dari penduduk perwakilan ekonomi, pendidikan dan sosial," ujarnya.
Oded menegaskan, untuk hukum relaksasi sesuai dengan Inmendagri No 78.
"Kita akan lihat masukan itu, saat tidak tidak boleh oleh Inmendagri kita akan menyikapi adanya beberapa relaksasi," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment